Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

5 Tips Beli Tanah Warisan agar Terhindar dari Sengketa

Content
    5 Tips Beli Tanah Warisan agar Terhindar dari Sengketa

    Tanah adalah salah satu investasi jangka panjang yang menjanjikan dan sangat menggirukan sampai tahun ini. Namun, Anda harus hati-hati dalam membelinya. Jangan sampai membeli hasil warisan yang bisa jadi menimbulkan sengketa di kemudian hari. Sebab, ada banyak yang mengaku sebagai ahli waris lalu menjualnya ke orang lain tanpa sepengetahuan ahli waris yang asli.

    Memang bisa? Bisa saja. Ada banyak kejadian seperti ini. Nah, Anda tak ingin mengalami masalah dengan sengketa akibat properti yang Anda beli, kan? Untuk itu, sebelum membelinya, ada baiknya Anda memperhatikan berbagai hal terkait. Selain itu, terapkan juga beberapa tips di bawah ini agar Anda terhindar dari sengketa berkepanjangan.

    5 Tips Beli Tanah Warisan agar Terhindar dari Sengketa


    1. Periksa Bukti-Bukti yang Sah

    Salah satu cara yang bisa Anda lakukan untuk terhindar dari sengketa saat membeli hasil warisan adalah dengan memperhatikan bukti-bukti yang sah. Bukti-bukti ini meliputi sertifikat, akta jual beli, surat wasiat atau surat hibah. Lihatlah secara teliti apakah penjual adalah benar-benar ahli waris yang memiliki semua dokumen yang sah.

    Jika penjual hanya memiliki surat kuasa umum saja, maka dia tidak berhak menjualnya. Dia hanya berhak sebatas mengurus kepengurusan saja dan tidak memiliki kuasa dalam menjualnya. Sebaiknya, Anda tidak membeli warisan yang ditawarkan ini. Misalnya pun semua dokumen sudah lengkap, ada baiknya Anda mencaritahu dulu.

    Cobalah survei lokasi tanah dan bangunan di atasnya bila ada. Anda bisa mencoba mencari informasi tambahan dari tetangga yang ada di lingkungan sekitar ataupun dengan kepala pemerintahan setempat semisal RT atau RW. Jika Anda merasa berat melakukannya sendiri, cobalah minta bantuan kepada orang terdekat yang lebih berpengalaman dalam hal jual-beli tanah.

    2. Cari Tahu Siapa Saja Ahli Warisnya

    Untuk menghindari sengketa dari properti yang Anda beli, ada baiknya Anda mencari tahu semua ahli waris dari properti tersebut. Misalnya saja ahli waris lebih dari satu, maka berilah syarat kepada si penjual bahwa Anda membutuhkan surat kuasa yang ditandatangani semua ahli waris. Ya, tentu tidak perlu Anda sendiri yang turun tangan untuk memintanya. Sudah jelas itu urusan si penjual tanah.

    Di sinilah informasi dari tetangga sekitar ataupun ketua RT dan RW sangat bermanfaat untuk Anda. Anda bisa mengenali seluruh ahli waris yang harusnya terlibat. Sebab, tak jarang sebuah warisan memiliki ahli waris yang lebih dari  bahkan bisa dikatakan banyak.

    3. Pastikan Bertemu Langsung dengan Ahli Waris

    Jangan pernah mau membeli properti hasil warisan dari pihak ketiga. Ini tidak baik untuk urusan Anda mendatangnya. Misalpun Anda hanya bertemu dengan satu ahli waris yang berniat menjual tanahnya, ada baiknya Anda memintanya untuk mempertemukan Anda dengan ahli waris yang lain.

    Tentu saja gunanya untuk menghindari masalah di kemudian hari. Sebab, dengan bertemu langsung dengan seluruh ahli waris, Anda bisa mengetahui bahwa seluruh ahli waris memberikan persetujuan bahwa warisan mereka akan dijual dan tidak ada paksaan apapun di dalam prosesnya.

    4. Pastikan Lokasi Ahli Waris

    Selanjutnya, Anda perlu memastikan lokasi atau tempat tinggal dari ahli waris tersebut. Mengetahui lokasi memang sangat diperlukan. Sebab, bisa menentukan keberhasilan proses jual beli tanah. Apabila ahli waris berada jauh dari jangkauan serta lokasi properti tersebut, akan sulit jugalah untuk pengesahan akta jual beli.

    Ahli waris yang mudah dihubungi akan membuat proses legalisasi dari akta jual beli atau akta notaris lebih mudah kepada ahli waris lainnya. Pembuatan akta kuasa juga jauh lebih mudah dengan ahli waris yang mudah dikumpulkan.

    5. Proses Pembayaran Terbuka

    Saat Anda melakukan pembayaran untuk properti yang Anda beli, ada baiknya penyerahan pembayaran kepada pihak penjual yang dalam hal ini adala ahli waris dilakukan secara terbuka. Ada baiknya dilakukan di depan PPAT dengan membawa saksi dari masing-masing pihak. Baik itu pihak pembeli mampun pihak penjual.

    Bila  perlu, libatkan jugalah pejabat daerah setempat seperti kepala desa ataupun Camat untuk menyaksikan proses pembayaran ini. Pastikan juga bahwa seluruh ahli waris ada saat proses pembayaran terjadi dan mereka menerima pembayaran tersebut. Dengan begitu, tidak akan terjadi sengketa antara Anda dan ahli waris dari properti tersebut.

    Misalpun pembayaran dilakukan secara tertutup, misalnya melalui transfer bank, ada baiknya Anda membuat bukti pembayaran yang sah. Anda bisa meminta bukti transfernya pada pihak bank. Bisa juga dengan membuat dokumentasi foto di setiap kegiatan yang dilakukan. mulai dari survei sampai penandatangan akta. Tujuannya sebagai bukti jika terjadi masalah nanti.