Cara Daftar Dan Memasang DCMA Di Blogger Dengan Mudah
Content
Bagi sobat yang baru memasuki dunia blog,pasti sobat pernah melihat widget DCMA Protection yang biasa di letakan di bawah artikel. DCMA sendiri merupakan perlindungan hukum atas penulisan karya cipta sobat. Dimana jika sobat memiliki blog dengan artikel hasil karya sobat sendiri, maka sobat dapat melindunginya dengan DCMA Protection. Harunup sarankan sebaiknya sobat memasang DCMA Protection ini,supaya jika ada orang lain mengcopy paste artikel hasil karya sobat. Maka sobat dapat melaporkan orang tersebut ke pihak terkait.
Dengan adanya widget DCMA protection ini,paling tidak orang lain akan berpikir dua kali untuk mengcopy paste artikel blog sobat. Berikut harunup kasih tutorial langkah-langkah cara daftar dan mendaftar DCMA Di Blogger Dengan Mudah.
CARA DAFTAR DCMA
1. Pertama,sobat silahkan buka situs dcma.com di browser hp atau laptop sobat.di sini harunup sarankan mengunakan browser crome. Maka akan tampil seperti gambar di bawah ini. Lalu pilih dan klik tiga garis di kanan atas gambar tersebut.
2. Maka akan tampil seperti gambar di bawah ini,kemudian pilih dan klik SIGNUP.
3. Pilih dan klik "Get a FREE Badge" .
4. Kemudian sobat pilih salah satu tampilan budget DMCA Protection yang mau sobat pasang pada blog sobat nantinya. Lalu silahkan sobat isi form pendaftaran yang terdapat dibawahnya,isi nama dan email sobat. Kemudian pilih dan klik signup.
5. Maka akan tampil seperti gambar di bawah ini,lalu copy script code DCMA Protection tersebut.
CARA MEMASANG DCMA DI BLOGGER
- Pertama,silahkan buka blooger sobat,pilih "Tata Letak",pilih dan klik widget "HTML/Java Script".
- Kemudian pastekan script code DCMA Protection yang telah sobat copy sebelumnya pada kotak yang telah di sediakan,kemudian klik simpan.
- Kemudian silahkan cek pada blog sobat apakah sudah terpasang widget DCMA Protectionnya. Sobat bisa lihat contoh tampilan widget DCMA Protection harunup seperti gambar dibawah ini.
- Jika widget DCMA Protection sobat sudah terpasang,coba sobat klik, maka akan tampil seperti gambar di bawah ini. Dimana statusnya masih pending. Untuk status aktifnya biasanya sobat harus menunggu sekitar 30 hari.
Demikian tutorial mengenai "Cara Daftar Dan Memasang DCMA Di Blogger Dengan Mudah" dari harunup. Semoga bermanfaat. Jika ada pertannyaan,kritik atau saran silahkan isi kolom komentar di bawah ini. Sekian terimakasih!!!
Post a Comment for "Cara Daftar Dan Memasang DCMA Di Blogger Dengan Mudah"